Selasa, Februari 12, 2008

Artikel Organ Sayap

Sabtu, 15 Desember 2007 00:03:23
URGENSI ORGANISASI SAYAP PARTAI

Keberadaan organisasi sayap partai politik di Indonesia secara legal diakui dan dijamin negara dengan lahirnya UU Partai Politik baru yang telah disahkan DPR pada tanggal 6 Desember 2007 lalu. Pasal 12 huruf (j) UU tersebut menyatakan, bahwa salah satu hak partai politik adalah “membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik”. Pengakuan dan jaminan yuridis ini merupakan dasar sekaligus peluang bagi pengembangan struktur partai untuk menjangkau seluruh segmen masyarakat.

Dalam konteks Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), pengakuan dan jaminan tentang keberadaan organisasi sayap partai diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) PDP pada Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan : “Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat”. Secara lebih operasional ketentuan ini dijabarkan dalam Keputusan PKN Nomor : X Tahun 2006 tentang DEPARTEMEN, BIRO, BAGIAN, SEKSI DAN UNIT, SERTA LEMBAGA, DAN ORGANISASI SAYAP PARTAI PDP tertanggal 8 Pebruari 2006. Pengakuan dan jaminan ini merupakan ekspresi pentingnya keberadaan organisasi sayap bagi PDP yang bukan sekedar pelengkap struktural semata, melainkan kebutuhan nyata yang harus dipenuhi.

Organisasi sayap partai memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi partai politik dalam upaya implementasi, sosialisasi dan diseminasi program dan kebijakan Partai untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Organisasi pemuda, organisasi perempuan, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok rakyat terorganisasi sesungguhnya merupakan sayap-sayap partai yang harus dibina, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik sebagai instrument penting untuk menarik simpati dan dukungan yang sebesar-besarnya dari segenap lapisan masyarakat yang pada gilirannya mampu memenangkan Partai dalam kompetisi politik secara elegan dan bermartabat.

Simpati dan dukungan masyarakat terhadap partai seyogyanya direspons dan dikelola dengan baik dan serius karena simpati dan dukungan masyarakat adalah faktor yang sangat menentukan bagi keberhasilan partai dalam meraih kemenangan, disamping faktor-faktor penentu lainnya, seperti kualitas sumberdaya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kejelasan visi, misi dan platform, serta profesionalitas dan integritas kader dan pimpinan Partai.

Bertolak dari pemikiran di atas, maka organisasi sayap harus mengambil peran aktif untuk membina, mengembangkan dan memberdayakan komunitas masing-masing sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan masalah yang melingkupinya.

Organisasi pemuda sebagai sayap partai harus mampu memetakan potensi , kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh komunitas pemuda serta merumuskan solusi dan langkah-langkah yang efektif, terutama dalam kaitan dengan upaya pemenangan Pemilu, mengingat kelompok pemilih muda merupakan pemegang jumlah terbesar dalam Pemilu 2009.

Catatan proyeksi penduduk Indonesia yang dibuat oleh BPS dan Bappenas menunjukkan bahwa jumlah penduduk pada tahun 2009 sebesar 231,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 70% diantaranya, yakni sekitar 170 juta jiwa adalah kelompok usia pemilih. Dari total usia pemilih 170 juta jiwa, 59% diantaranya, yakni 100 juta jiwa adalah kelompok pemilih muda yang berusia 20-40 tahun. Hal ini sesuai pula dengan prediksi KPU mengenai jumlah pemilih pada Pemilu 2009 yang akan naik sebesar 10% menjadi 168.643.679 pemilih dari keadaan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 yang hanya berjumlah 153.347.000 pemilih.

Potensi besar kelompok pemilih muda ini sudah barang pasti menjadi ajang perebutan dari partai-partai politik peserta pemilu 2009. Untuk itu, organisasi pemuda sebagai sayap partai harus mengambil prakarsa dan peran aktif untuk meraih simpati dan dukungan suara dari komunitas ini sebesar-besarnya bersama-sama dengan elemen partai lainnya.

Demikian pula halnya dengan organisasi perempuan sebagai sayap partai, juga memegang peranan yang tidak kalah pentingnya karena secara legal memiliki kekuatan imperative, yakni kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, baik dalam pendirian partai politik maupun dalam kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sebagai diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 20 UU Partai Politik yang baru.

Bagi organisasi-organisasi sayap partai, terutama organisasi pemuda harus mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai berikut :

Mendidik masyarakat agar mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual yang merupakan kebutuhan bagi peningkatan daya kritis dan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan demokrasi;

Membimbing dan mendampingi serta memberikan avokasi terhadap masyarakat agar memiliki keberanian untuk menuntut dan menegakkan hak-hak politiknya sebagai warganegara yang dimarjinalkan negara;

Membantu memberikan solusi alternative terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat;

Menyampaikan data dan informasi yang benar dan aktual secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan kehidupan politik dan kepartaian di Tanah Air untuk mendapatkan umpan balik masyarakat;

Melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal paradigma dan mental attitude yang kondusif bagi upaya pembaruan partai politik dan pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, fungsi dan peran tersebut sekaligus merupakan ukuran bagi efektivitas organisasi pemuda sebagai sayap partai dalam proses kaderisasi.

*Abdul Khaliq Ahmad, Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat PKN PDP.
Suntingan dari PDP.OR.ID
Di Kalbar, Ratusan Mahasiswa Isi Formulir PDP
Selasa, 5 Februari 2008 10:19:14

Pontianak, (PDP). Sebagai partai yang mengusung “Waktunya Yang Muda Bicara!”bukan cuma slogan atau basa basi politik. Contohnya di Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengisi formulir Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
“Kami siapkan sekitar 300 formulir sudah habis diisi rekan-rekan mahasiswa. Mereka mendaftarkan ke PDP setelah melihat partai ini mempunyai komitmen kuat untuk melakukan perubahan nasib rakyat dan membenahi sistem politik di partai,”ungkap Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi (PKP) Barisan Muda Pembaruan (BM-PEMBARUAN) Kalbar M. Fajrin.
Fajrin menuturkan, para mahasiswa tidak hanya mengisi formulir PDP, namun mereka juga mendaftarkan diri ke BM-PEMBARUAN. Sebagian mereka ada yang dilibatkan dalam kepengurusan organisasi sayap partai ini.
Lebih jauh ditegaskan, perkenalan masyarakat terhadap PDP selama ini melalui penyebaran atribut partai baik berbentuK baliho, kaos bendera dan stiker. Berkat sosialiasi atribut itu, masyarakat terutama kaum muda ingin mengetahui lebih jauh tentang PDP yang dimotori oleh politisi kawakan seperti Ir. H. Laksamana Sukardi, H. Roy BB Janis, H. Didi Supriyanto, SH, Noviantika Nasution, dr. Sukowaluyo Mintorahardjo dan yang lainnya.
Kalangan muda cukup mengenal para pendiri PDP yang menurut mereka sudah tau persis kegagalan orang-orang partai politik lama mengurusi negara dan partainya sendiri. Selain itu, Fajrin juga mengharapkan kepada pengurus PKN BM-PEMBARUAN agar terus memantau perkembangan BM-PEMBARUAN di Kalimantan Barat. (ga)
dikutip dari situs pdp.or.id

Senin, Februari 11, 2008

BM-PEMBARUAN Minta SK Pengurus di Tiap Tingkat Segera Dikeluarkan
Kamis, 9 Agustus 2007 09:44:41

Jakarta, (BM-PEMBARUAN). Rapat kerja nasional ke-2 yang diselenggarakan selama tiga hari di Hotel Paninsula, Jakarta, ternyata bukan hanya menjadi ajang konsolidasi Partai Demokrasi Pembaruan secara nasional, tetapi momentum itu juga merupakan kesempatan bagi Barisan Muda Pembaruan (BM-PEMBARUAN) untuk menegaskan kepada pengurus Pimpinan Kolektif Propinsi PDP se-Indonesia agar aspirasi mereka diakomodir. Demikian dikatakan Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional BM-PEMBARUAN (PKN PDP) Karen Hezana di Jakarta, kemarin (8/8).
Karen mengaku, dirinya sudah melakukan loby kepada pengurus PKP agar terus memerhatikan BM-PEMBARUAN di daerah. Selama beberapa bulan terakhir, imbuhnya, pengurus mengalami banyak hambatan, terutama sulitnya mendapat Surat Keputusan (SK) dari pengurus partai. Sementara PKN BM-PEMBARUAN tidak mempunyai wewenang mengeluarkan legalitas karena sesuai dengan peraturan organisasi, yang berhak memberikan SK adalah partai itu sendiri.
“Faktanya, rekan-rekan daerah mengeluh kesulitan menyelenggarakan kegiatan karena aspek legalitas mereka sebagai pengurus belum dipenuhi. Untuk itu melalui rakernas saya dkk meloby agar segera mendefinitifkan status mereka,”terang Karen saat ditemui PDP Online.
Dia menyadari, eksistensi BM-PEMBARUAN belum begitu menonjol khususnya di kalangan pengurus partai karena minimnya sosialisasi. Faktor lain adalah PDP di beberapa daerah masih mengalami proses penyempurnaan sehingga permasalahan selalu berkutat pada ruang lingkup kepengurusan internal.
“Nah usai rakernas ini, saya sangat berharap kepada pengurus segera mengeluarkan SK bagi BM-PEMBAUAN di tiap tingkat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar,”tukasnya.
Seperti terlihat dalam pembahasan beberapa materi rakernas II PDP memang tidak menyebutkan secara definitif tentang BM-PEMBARUAN, tetapi minimal loby yang dilakukan Karen dkk menjadi perhatian serius bagi pengurus PKP se-Indonesia. Menanggapi aspirasi yang disampaikan sayap PDP itu, Sekretaris PLH PKP PDP Kalbar Robert Panggabean tetap menjalankan mekanisme patai, yaitu mengeluarkan SK kepada BM-PEMBARUAN karena keberadaan mereka, menurutnya bagian dari PDP. (gan)

Kode Etik Partai


KODE ETIK
PIMPINAN KOLEKTIF DAN PIMPINAN ALAT KELENGKAPAN
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
(Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional Nomor : III Tahun 2006)

PEMBUKAAN

Bahwa untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan keterlibatan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh komponen bangsa. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sebagai salah satu komponen bangsa, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan aktif dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa tersebut melalui pencanangan program-program perjuangan Partai yang sistematis dan realistis.

Bahwa untuk mencapai keberhasilan perjuangan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi dari seluruh pimpinan terhadap asas, watak, jatidiri, dan tujuan Partai yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tegaknya disiplin dan aturan main yang berlaku dan mengikat di dalam partai merupakan sebuah keniscayaan.

Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka diperlukan Kode Etik sebagai kaidah umum yang berisi prinsip-prinsip dasar aturan tata susila untuk menjaga citra, wibawa, dan martabat Partai, serta efektifitas pengelolaan organisasi dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

(1) Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan landasan etik dan pedoman perilaku dalam tindakan maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan;
(2) Pimpinan Partai adalah Pimpinan Kolektif Nasional Pimpinan Kolektif Propinsi, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, Pimpinan Kolektif Kecamatan, dan Pimpinan Kolektif Kelurahan/Desa serta Pimpinan alat kelengkapan Partai Demokrasi Pembaruan;
(3) Komisi Kehormatan Partai adalah Komisi Kehormatan Partai Demokrasi Pembaruan yang dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional sebagai alat kelengkapan Partai yang berkedudukan di tingkat nasional;

BAB II
KEPRIBADIAN

Pasal 2

Pimpinan Partai wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; melaksanakan dan menjaga kemurnian Pancasila; taat dan patuh kepada UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan segala keputusan Partai; berkarakter, bermoral dan berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, dan menunjukkan komitmen perjuangan tanpa diskriminasi; serta selalu berupaya meningkatkan kualitas diri, kompetensi dalam kinerjanya.

Pasal 3

Pimpinan secara personal diwajibkan untuk :

(1) Membangun rasa saling percaya, setia kawan, rukun, bersahabat dan bersaudara sebagai sesama keluarga besar Partai;
(2) Mengembangkan semangat saling menghormati dan menghargai keanekaragaman pandangan pendapat dan keyakinan diantara Pimpinan Partai;
(3) Bertingkah laku dan bertutur kata yang sopan dan santun serta berpenampilan teduh simpatik dan bersahaja;
(4) Bersikap terbuka, jujur, adil dan siap berkorban serta saling membantu dalam situasi sesulit apapun di dalam atau di luar lingkungan Partai;
(5) Tidak menggunakan simbol-simbol Partai pada waktu dan tempat yang kurang tepat serta dapat menimbulkan kerugian bagi Partai;
(6) Tunduk, patuh dan melaksanakan Peraturan Disiplin Partai, Kode Etik Pimpinan Partai dan seluruh ketentuan Partai sesuai dengan Tata Urutan Peraturan sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai.

BAB III
HUBUNGAN ANTAR PIMPINAN

Pasal 4

Dalam hubungan antar pimpinan secara fungsional, Pimpinan diwajibkan untuk :

(1) Membangun etos kerja yang produktif dan kreatif serta mengembangkan kerjasama yang sinergis dalam melaksanakan tugas Partai sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing;
(2) Menciptakan iklim kerja yang kondusif serta saling membantu dan mendukung dalam setiap pelaksanaan program dan kebijakan Partai;
(3) Mengembangkan semangat saling berbagi akses informasi, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan untuk mendukung keberhasilan peran dan tugas masing-masing;
(4) Membudayakan kompetesi sehat yang didasarkan pada prestasi dan kompetensi dalam kehidupan Partai;
(5) Merasa terhormat apabila mendapatkan penugasan dari Partai dalam posisi dan kesempatan apapun serta ditempatkan dimana pun untuk kepentingan rakyat Indonesia.

BAB IV
PERNYATAAN POLITIK

Pasal 5

(1) Pimpinan Partai dilarang membuat pernyataan politik yang merugikan dan bertentangan dengan sikap politik Partai;
(2) Pimpinan Partai yang membuat pernyataan politik diluar sikap resmi Partai dianggap sebagai pernyataan pribadi.

BAB V
PENYELENGGARAAN RAPAT

Pasal 6

(1) Peserta rapat harus menghadiri setiap rapat Partai sesuai waktu dan tempat yang ditetapkan dalam undangan;
(2) Ketidakhadiran rapat tanpa pemberitahuan sebanyak tiga kali berturut-turut merupakan suatu pelanggaran kode etik;
(3) Selama rapat berlangsung, setiap peserta rapat bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan memenuhi ketentuan rapat;
(4) Peserta rapat wajib mendengarkan peserta lain yang sedang berbicara dan tidak boleh memotong pembicaraan sebelum yang bersangkutan selesai berbicara, kecuali atas ijin Pimpinan Rapat;
(5) Pimpinan rapat wajib menegur peserta yang berbicara di luar konteks atau menyimpang dari topik pembicaraan atau melampaui waktu yang disediakan;
(6) Pimpinan rapat dapat memerintahkan peserta rapat yang tidak mengindahkan teguran dikeluarkan dari rapat;
(7) Pimpinan rapat wajib membuat Risalah Rapat dan memberikan salinannya kepada peserta rapat yang hadir dan tidak hadir segera seusai rapat dinyatakan ditutup secara resmi.

Pasal 7

Pimpinan rapat wajib mentaati dan menjunjung tinggi serta bertanggung jawab terhadap Hasil Keputusan Rapat yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan rapat, dan diputuskan secara demokratis.

BAB VI
GRATIFIKASI PENYELAHGUNAAN JABATAN

Pasal 8

(1) Pimpinan Partai dilarang menerima imbalan, hadiah, pemberian atau bingkisan dari pihak lain yang bermaksud atau patut diduga dapat merusak citra dan wibawa Partai;
(2) Pimpinan Partai dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri pribadi, keluarga dan/atau pihak lain.

BAB VII
KERAHASIAAN PARTAI

Pasal 9

Pimpinan Partai wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat dan dokumen partai yang dinyatakan sebagai rahasia hingga masalah tersebut dinyatakan resmi terbuka untuk publik.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 10

Pimpinan Partai yang melakukan pelanggaran Kode Etik diberikan sanksi yang akan ditetapkan oleh Komisi Kehormatan Partai dan dilaksanakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 11

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Kolektif Nasional;
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Pebruari 2006

PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
PELAKSANA HARIAN,
H. ROY BB JANIS
Ketua
KRHT. H. DIDI SUPRIYANTO, SH
Sekretaris

Kode Etik Partai


KODE ETIK
PIMPINAN KOLEKTIF DAN PIMPINAN ALAT KELENGKAPAN
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
(Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional Nomor : III Tahun 2006)

PEMBUKAAN

Bahwa untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan keterlibatan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh komponen bangsa. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sebagai salah satu komponen bangsa, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bertekad untuk berperan aktif dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa tersebut melalui pencanangan program-program perjuangan Partai yang sistematis dan realistis.

Bahwa untuk mencapai keberhasilan perjuangan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi dari seluruh pimpinan terhadap asas, watak, jatidiri, dan tujuan Partai yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tegaknya disiplin dan aturan main yang berlaku dan mengikat di dalam partai merupakan sebuah keniscayaan.

Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka diperlukan Kode Etik sebagai kaidah umum yang berisi prinsip-prinsip dasar aturan tata susila untuk menjaga citra, wibawa, dan martabat Partai, serta efektifitas pengelolaan organisasi dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

(1) Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan landasan etik dan pedoman perilaku dalam tindakan maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan;
(2) Pimpinan Partai adalah Pimpinan Kolektif Nasional Pimpinan Kolektif Propinsi, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, Pimpinan Kolektif Kecamatan, dan Pimpinan Kolektif Kelurahan/Desa serta Pimpinan alat kelengkapan Partai Demokrasi Pembaruan;
(3) Komisi Kehormatan Partai adalah Komisi Kehormatan Partai Demokrasi Pembaruan yang dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional sebagai alat kelengkapan Partai yang berkedudukan di tingkat nasional;

BAB II
KEPRIBADIAN

Pasal 2

Pimpinan Partai wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; melaksanakan dan menjaga kemurnian Pancasila; taat dan patuh kepada UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan segala keputusan Partai; berkarakter, bermoral dan berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, dan menunjukkan komitmen perjuangan tanpa diskriminasi; serta selalu berupaya meningkatkan kualitas diri, kompetensi dalam kinerjanya.

Pasal 3

Pimpinan secara personal diwajibkan untuk :

(1) Membangun rasa saling percaya, setia kawan, rukun, bersahabat dan bersaudara sebagai sesama keluarga besar Partai;
(2) Mengembangkan semangat saling menghormati dan menghargai keanekaragaman pandangan pendapat dan keyakinan diantara Pimpinan Partai;
(3) Bertingkah laku dan bertutur kata yang sopan dan santun serta berpenampilan teduh simpatik dan bersahaja;
(4) Bersikap terbuka, jujur, adil dan siap berkorban serta saling membantu dalam situasi sesulit apapun di dalam atau di luar lingkungan Partai;
(5) Tidak menggunakan simbol-simbol Partai pada waktu dan tempat yang kurang tepat serta dapat menimbulkan kerugian bagi Partai;
(6) Tunduk, patuh dan melaksanakan Peraturan Disiplin Partai, Kode Etik Pimpinan Partai dan seluruh ketentuan Partai sesuai dengan Tata Urutan Peraturan sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai.

BAB III
HUBUNGAN ANTAR PIMPINAN

Pasal 4

Dalam hubungan antar pimpinan secara fungsional, Pimpinan diwajibkan untuk :

(1) Membangun etos kerja yang produktif dan kreatif serta mengembangkan kerjasama yang sinergis dalam melaksanakan tugas Partai sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing;
(2) Menciptakan iklim kerja yang kondusif serta saling membantu dan mendukung dalam setiap pelaksanaan program dan kebijakan Partai;
(3) Mengembangkan semangat saling berbagi akses informasi, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan untuk mendukung keberhasilan peran dan tugas masing-masing;
(4) Membudayakan kompetesi sehat yang didasarkan pada prestasi dan kompetensi dalam kehidupan Partai;
(5) Merasa terhormat apabila mendapatkan penugasan dari Partai dalam posisi dan kesempatan apapun serta ditempatkan dimana pun untuk kepentingan rakyat Indonesia.

BAB IV
PERNYATAAN POLITIK

Pasal 5

(1) Pimpinan Partai dilarang membuat pernyataan politik yang merugikan dan bertentangan dengan sikap politik Partai;
(2) Pimpinan Partai yang membuat pernyataan politik diluar sikap resmi Partai dianggap sebagai pernyataan pribadi.

BAB V
PENYELENGGARAAN RAPAT

Pasal 6

(1) Peserta rapat harus menghadiri setiap rapat Partai sesuai waktu dan tempat yang ditetapkan dalam undangan;
(2) Ketidakhadiran rapat tanpa pemberitahuan sebanyak tiga kali berturut-turut merupakan suatu pelanggaran kode etik;
(3) Selama rapat berlangsung, setiap peserta rapat bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan memenuhi ketentuan rapat;
(4) Peserta rapat wajib mendengarkan peserta lain yang sedang berbicara dan tidak boleh memotong pembicaraan sebelum yang bersangkutan selesai berbicara, kecuali atas ijin Pimpinan Rapat;
(5) Pimpinan rapat wajib menegur peserta yang berbicara di luar konteks atau menyimpang dari topik pembicaraan atau melampaui waktu yang disediakan;
(6) Pimpinan rapat dapat memerintahkan peserta rapat yang tidak mengindahkan teguran dikeluarkan dari rapat;
(7) Pimpinan rapat wajib membuat Risalah Rapat dan memberikan salinannya kepada peserta rapat yang hadir dan tidak hadir segera seusai rapat dinyatakan ditutup secara resmi.

Pasal 7

Pimpinan rapat wajib mentaati dan menjunjung tinggi serta bertanggung jawab terhadap Hasil Keputusan Rapat yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan rapat, dan diputuskan secara demokratis.

BAB VI
GRATIFIKASI PENYELAHGUNAAN JABATAN

Pasal 8

(1) Pimpinan Partai dilarang menerima imbalan, hadiah, pemberian atau bingkisan dari pihak lain yang bermaksud atau patut diduga dapat merusak citra dan wibawa Partai;
(2) Pimpinan Partai dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri pribadi, keluarga dan/atau pihak lain.

BAB VII
KERAHASIAAN PARTAI

Pasal 9

Pimpinan Partai wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat dan dokumen partai yang dinyatakan sebagai rahasia hingga masalah tersebut dinyatakan resmi terbuka untuk publik.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 10

Pimpinan Partai yang melakukan pelanggaran Kode Etik diberikan sanksi yang akan ditetapkan oleh Komisi Kehormatan Partai dan dilaksanakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 11

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Kolektif Nasional;
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Pebruari 2006

PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
PELAKSANA HARIAN,
H. ROY BB JANIS
Ketua
KRHT. H. DIDI SUPRIYANTO, SH
Sekretaris

Minggu, Februari 10, 2008

Lambang Partai Kite


LAMBANG
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN

GAMBAR BANTENG BERKIPRAH ILUSTRATIF BERWARNA PUTIH
DI ATAS DASAR MERAH DAN BERTULISKAN
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN

DENGAN KARAKTER VISUAL, FILOSOFIS DAN MAKNA
SEBAGAI BERIKUT :
Warna merah :
Berarti berani dan tegas dalam memperjuangkan ide-ide nasionalisme, demokrasi, keadilan dan kebenaran serta amanat penderitaan rakyat;
Banteng ilustratif berwarna putih :
Melambangkan jiwa yang luhur dan dinamis, bersemangat kerakyatan, dan berasas Pancasila;
Tulisan Partai Demokrasi Pembaruan:
Dengan kata Pembaruan yang lebih besar menjadi semangat dalam memperjuangkan terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BANTENG MODERN GAYA MUDA
BERANI DAN PERCAYA DIRI
BERSIH, JUJUR DAN PEDULI
NASIONALIS-DEMOKRATIS-KERAKYATAN-RELIGIUS TERBUKA DAN PLURALIS
RAMAH, SANTUN DAN RENDAH HATI
TRANSPARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB
BERGERAK CEPAT DAN DINAMIS
KEKAR, KOKOH DAN ENERGIK
TEGAS, TAJAM DAN CERDAS
OTORITATIF TAPI TIDAK OTORITER

Bang Robert Kite 4

Robert Gunakan Jurus Thai Chi Master Sedot Tenaga Lawan Politik PDP di Kalbar
Kamis, 26 Juli 2007 12:00:38
Pontianak, (PDP). Jurus Thai Chi master tidak hanya terkenal di film-film laga Kungfu yang dibintangi actor Hongkong Jet Li dan lain-lain, tetapi jurus yang terkanal menyedot tenaga lawan ini juga tidak asing lagi bagi Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Propinsi Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKP PDP) Kalimantan Barat Robert Panggabean. Baginya jurus Thai Chi Master dalam dunia politik merupakan strategi jitu menyerap tenaga rival politik.
“Sebagai partai baru, tentunya kita mendekati rival politik bukan memusuhi mereka. Sebab semakin kita membenci mereka, maka makin besar pula energi lawan politik itu dan tenaga kita terkuras. Begitu juga sebaliknya, kita dekati dan kumpulkan energi mereka sebagai amunisi. Cepat atau lambat mereka dapat kita kuasai. Itulah indahnya trik atau cara jurus thai Chi Master untuk menggunakan tenaga lawan,”tandasnya saat dihubungi PDP Online pagi siang ini di Pontianak.
Dia mengaku, saat ini banyak kader atau simpatisan partai lain baik para aktivis partai yang masih duduk di birokrasi pemerintahan, DPRD Kota dan propinsi maupun tokoh masyarakat inigin bergabung dengan PDP. Hanya saja katanya, mereka belum fulgar karena khawatir terdepak di partainya. Tetapi, mereka sudah banyak berkontribusi dengan PDP.
“Untuk saat ini mereka lebih banyak bermain di belakang layar dan masih menunggu waktu yang tepat untuk bergabung di PDP. Kalau soal pos mana yang mereka tempati, itu bisa diatur. Yang jelas kontribusi mereka kita pertimbangkan,”jelasnya. (gan)
ini juga dari pdp hehe.......

Bang Robert Kite 3

Jangankan Zulvan, Megawati Yang Ngaku Sebagai Pemimpin PDP Pun Tidak Akan Kami Ikuti
Senin, 27 Agustus 2007 06:49:52

Jakarta (PDP). Akrobat politik yang dimainkan Zulvan B Lindan pada Jumat sore (24/8), yang mengaku sebagai Ketua Pelaksana Harian PKN PDP yang baru mendapat reaksi keras dari pengurus PDP di daerah. Sebagian besar dari kader PDP di daerah menganggap aksi mengangkat dirinya sendiri setelah mendapat peringatan keras itu sebagai atraksi politik yang ”menggelikan” alias lucu. Apalagi sampai minta dukungan dari daerah segala.
”Jangankan Zulvan dan Angelina yang menggelar konferensi pers mengklaim sebagai petinggi PDP yang baru, ditambah dengan Megawati dan Taufik Kiemas pun, kami tidak akan mempercayai, apalagi mengikuti mereka sebagai pemimpin PDP. Tidak bisa, ditolak mentah-mentah,”tegas Sekretaris PLH Pimpinan Kolektif Propinsi PDP Kalimantan Barat Robert Panggabean, kepada PDP Online, beberapa menit lalu.

Menurut Robert, reaksi yang ditunjukkan kelompok yang dipimpin Angelina dan Zulvan atas peringatan keras dari hasil Rakernas II PDP awal Agustus lalu, menunjukkan pengalaman politik mereka tidak sebanding dengan jabatan yang mereka sandang selama ini.

”Seharusnya peringatan dari PKN itu direspon dengan menunjukkan kinerja yang baik dan lebih baik. Kalau itu mereka bisa buktikan, maka tidak akan ada yang meragukan keseriusan mereka di PDP. Bukan malah seperti anak bengal, diperingatkan kemudian naik ke kepala yang memberi peringatan,”tambah Robert.

Labih lanjut dikatakan, sejauh ini pengurus PDP di daerah tidak ada yang menanggapi serius aksi Zulvan dan Angelina. Sebab, kader PDP di daerah sudah lama tercerahkan sehingga dapat membedakan yang benar-benar dan yang hanya riak-riak. Apalagi sebelumnya ada bukti Zulvan "kepergok" main mata dengan Taufik dan Surya Paloh di Palembang bulan Juli lalu. Itu sudah menjadi bukti Zulvan tidak menghidupi PDP, sebaliknya merusak dari dalam. Karena sudah terlanjur kepergok, apa boleh buat, dia tuntaskan sekalian.

”Mana gelombang, mana busa-busa itu, kami sudah paham. Terlebih gerakan itu dipimpin Zulvan yang saat masih di PDP saja sudah tersebar luas main mata dengan Surya Paloh dan Taufik Kiemas. Di mana integritas Zulvan, masak nasib PDP diserahkan kepada pemimpin semacam dia?”tanyanya retoris.

Dijelaskan, rupanya Zulvan tidak mengerti, bahwa PDP dilahirkan untuk memberi perlawanan terhadap perilaku politik lama yang yang melekat di DPIP. Jika justru Zulvan merapat ke PDIP, sudah barang tentu orang semacam ini harus diwaspadai dan langkah mengamputasi adalah yang paling tepat.

Sayangnya, kata Robert, ada beberapa orang PKN yang tidak sadar kemudian dimanfaatkan dijadikan teman atau tameng dalam satu barisan Zulvan. Mereka ini dijebak dalam konflik segelintir pihak yang bermasalah. (ma)
Ini juga dari PDP.or.id

Bang Robert Kite 2

Koran Yang Dikirim Zulvan ke Kalbar Langsung Dibakar di Tong Sampah
Selasa, 25 September 2007 15:42:54


Pontianak, (PDP). Sia-sialah usaha Zulvan Cs yang ingin memprovokasi pengurus dan kader PDP di berbagai daerah dengan mengirim bungkusan Koran kuning. Sebab, begitu Koran yang dikirim via pos itu tiba di kantor PKP PDP Propinsi Kalimantan Barat, langsung dibakar di tempat sampah.

“Langsung kami bakar. Tidak perlu dibaca, tidak mutu dan tidak berguna. Kami di PKP dikirimi 10 eksemplar, pengurus di kabupaten dikirim 5 eksemplar dan pengurus di kecamatan dikirimi 3 eksemplar. Kami sudah instruksikan supaya dibakar saja,”ujar Sekretaris PLH PKP PDP Kalbar Robert Panggabean.

Robert juga minta agar Koran kuning (sebutan ke Koran iseng dan ingusan) yang sudah diterima dari Zulvan Cs itu tidak digunakan untuk bungkus-bungkus. Sebaiknya dilenyapkan agar tidak berjejak.

Selebihnya, Robert minta pengurus membaca penjelasan PKN PDP yang benar melalui Tabloid Pembaruan, terbitan PKN PDP. Dalam Tabloid ini dijelaskan soal kristalisasi PDP dari virus dan rayap yang disusupkan partai lain ke PDP. Akibat dari kebijakan itu, tujuh nama diamputasi, yaitu Zulvan Lindan, Angelina Pattiasina, Pius L, Adamsyah, Yusriski, Bagiade dan Tari Siwi.

Sementara dalam Koran kuning yang digarap antek-antek Zulvan itu, hanya berisi caki-maki kotor yang sangat tidak mencerminkan intelektualitas, harkat dan martabat para pembuat itu sendiri. Tidak salah kalau langsung masuk tong sampah. (ma)
dari situs PDP Juga......

Bang Robert Kite 1

Zulvan Mulai Preteli PDP di Daerah, Diledek Tebar Jebakan Kantung Semar
Selasa, 28 Agustus 2007 15:33:15

Pontianak, (PDP). Aksi perusakan yang dilakukan Zulvan B Lindan di PDP ternyata sudah menyebar ke daerah. Di beberapa propinsi dan kabupaten/kota, sejumlah pengurus melaporkan telah dihubungi oleh segelintir pihak yang mengaku sebagai anggota PKN PDP, agar mendirikan PDP sempalan di daerah masing-masing.

”Ini juga menjadi bukti bahwa Zulvan Cs itu perusak PDP, bukan tokoh yang membangun PDP. Dia masuk ke PDP saja sebagai anak bontot dan kemudian diketahui membawa agenda partai lain di dalam DPP. Jadi tidak ada ceritanya dia akan membesarkan PDP, sehingga harus dilawan. Serahkan saja kepada orang daerah untuk menghadapi Zulvan. Kecil, bung!”ujar Sekretaris PLH Pimpinan Kolektif Propinsi PDP Kalimantan Barat Robert Panggabean.

Robert yang terjun di dunia politik sejak 25 tahun silam ini menghimbau Kolega Pembaruan di tanah air agar tidak hanya mengabaikan, tetapi juga harus menyiapkan sikap perlawanan terhadap pihak yang ingin menguasai PDP untuk kepentingan partai lain.

”Orang yang mau merusak PDP itu menawarkan berbagai fasilitas dengan mengiming-iming, mulai dari akan ada bantuan dana dan lainnya. Namun saya yakin, itu semua adalah tipuan kantung semar,”tambahnya.

”Tipuan Kantung Semar” yang dimaksud Robert adalah rayuan mereka itu ibarat bunga kantung semar (Nephentes) yang indah menawan, membuka kantungnya agar serangga yang lewat mendekat. Namun saat sudah berada di dalam, serangga yang mengira akan dapat makanan di dalam kantung itu, justru dicengkeram, dimakan bunga jenis carnivora ini.

“Bentuk dan warnanya sangat memikat dan menganga seolah mempersilahkan semua mahluk untuk masuk. Namun sejatinya untuk menangkap, membunuh dan selanjutnya mencerna. Warna yang mencolok dan manisnya madu merupakan tantangan yang tidak bisa dihindarkan oleh berbagai jenis serangga. Demikian juga dengan Zulvan Cs yang mencoba merayu-rayu orang daerah. Kalua sudah masuk ke sempalan mereka, pasti juga akan dimakan," ungkapnya.

“Waspadalah, kalau terus mengganggu lawan dengan cara yang cerdas,”pungkas Robert yang sering bersuara lantang ini. (ma)

(Berita ini di posting langsung dari situs PDP)

PIAGAM PERJUANGAN PDP

Piagam Perjuangan


Sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berpuncak pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 pada hakekatnya adalah revolusi. Makna revolusi adalah merobohkan sistem lama yang gagal dan usang, kemudian membangun sistem baru yang lebih relevan dengan konteks zamannya. Revolusi Indonesia adalah perjuangan rakyat merobohkan tatanan masyarakat kolonial dan feodal yang menindas dan menghisap rakyat, kemudian membangun tatanan masyarakat baru, yaitu tatanan masyarakat yang merdeka, bersatu, demokratis, maju, dan berkeadilan sosial.
Sejak mulai merdeka hingga sekarang setelah lebih 60 tahun berpemerintahan sendiri, upaya pembangunan telah dilakukan dan telah mencapai banyak kemajuan, namun sebagian besar rakyat Indonesia nasibnya masih belum berubah, tetap miskin akibat masih berlangsungnya sistem yang menindas dan menghisap yang ditunggangi oleh kepentingan para pemburu rente.
Pemerintahan dan partai-partai politik yang menjadi wahana perjuangan menghapus penindasan dan penghisapan rakyat, karena berbagai kekurangan dan kelemahan, masih belum berhasil mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pahlawan dan pendiri negara. Kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah budaya dan sistem politik serta kondisi partai politik yang belum sepenuhnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih, sehingga perlu dilakukan pembaruan dan perbaikan.
Mengingat tantangan ke masa depan yang semakin berat dan kompleks serta tuntutan yang semakin meningkat maka untuk mewujudkan cita-cita bangsa, semakin diperlukan kualitas manusia Indonesia yang patiotik, yaitu warga bangsa yang cerdas, sehat, cakap, tangguh, ulet, bekerja keras, bersatu, bersemangat pengabdian, dan sedia berkorban. Di samping itu diperlukan perbaikan sistem dan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama, persatuan dalam kemajemukan, keadilan, demokrasi, partisipasi, kesetaraan, kecerdasan dan kemajuan bagi seluruh rakyat, serta tata-kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dasar perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bertolak dari landasan tersebut, sistem dan tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibangun tujuannya tidak lain untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari : Paham Negara Kebangsaan (Persatuan), yaitu negara yang melindungi segenap bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika dan seluruh tumpah darah Indonesia; Paham Negara Demokrasi, yaitu negara yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam makna Sosio-Demokrasi yang memberlakukan demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial, di mana rakyat mengatur negaranya, perekonomiannya, dan kemajuannya, agar adil, dan tidak diskriminatif terhadap segenap warga negara; Paham Negara Hukum, yaitu negara yang berdasarkan hukum, yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil, yang berkeadilan di mana kedudukan setiap warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan, dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka; serta Paham Negara Kesejahteraan, yaitu negara yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kebijakan dan program-program kesejahteraan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan gotong-royong; serta paham negara yang berdasarkan atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah semangat Perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Sejalan dengan itu, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) berjuang mempertahankan kedaulatan negara atas dasar kedaulatan rakyat dalam bidang politik, membangun kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan nilai tambah setiap potensi nasional di bidang ekonomi; dan membangun kepribadian bangsa yang berkembang maju, terbuka, berakar pada nilai-nilai luhur kebudayaan Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bidang kebudayaan.
Perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menghendaki susunan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan; membebaskan rakyat dari penindasan manusia atas manusia (exploitation d'lhome parlhome); membebaskan bangsa dari penindasan bangsa atas bangsa (exploitation d’nation parnation); membebaskan rakyat Indonesia dari berbagai sistem imperialistis, yang menghisap dan menindas; serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang adil dan beradab
Perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menghendaki susunan kenegaraan yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh warga bangsa tanpa diskriminasi; susunan kebangsaan dan kemasyarakatan yang berperikemanusiaan, menghormati persamaan kedudukan, bersemangat kekeluargaan dan gotong-royong untuk mencapai kebahagian dan kesejahteraan bersama.
Perjuangan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menghendaki kerja sama secara luas dengan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia yang dilaksanakan secara adil dan saling menguntungkan atas dasar sikap hormat-menghormati martabat dan kedaulatan masing-masing bangsa, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mengajak semua entitas kebangsaan Indonesia untuk bekerja keras dan saling bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang adil-makmur, demokratis, maju, kuat, bersatu, pluralis-inklusif, rukun dan toleran, di mana terdapat supremasi hukum, supremasi sipil, dan tata-kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan karuniaNYA serta meridhoi perjuangan bangsa Indonesia.
Jakarta, 1 Desember 2005
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONALPARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PDP)

MAKLUMAT PARTAI

Maklumat Pendirian PDP

Sarasehan Nasional Gerakan Pembaruan yang diselenggarakan pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2005 dan dihadiri Pimpinan Kolektif Nasional, para utusan Pimpinan Kolektif Provinsi, dan unsur tokoh-tokoh bangsa telah berlangsung secara khidmat dan bulat dalam cipta, rasa dan karsa, mempergumulkan perjalanan sejarah politik, sosial, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia.

Sarasehan ini menemukan kenyataan yang berkembang di Tanah Air, bahwa bangsa Indonesia mengalami berbagai nestapa, derita, dan tekanan berat karena berbagai sebab. Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, meskipun telah dilakukan reformasi di berbagai bidang, namun tidak serta merta membawa bangsa Indonesia kepada kemakmuran, keadilan, kedaulatan, persatuan, kesetaraan, ketentraman dan kedamaian sebagaimana diharapkan oleh rakyat banyak. Akibatnya rakyat, khususnya di lapisan menengah dan akar rumput cenderung bersikap apatis dan kurang percaya kepada berbagai institusi politik maupun pemerintahan.

Kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah budaya dan sistem politik serta kondisi partai politik yang belum sepenuhnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih.

Menyadari akan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, didasarkan atas kesadaran akan panggilan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kehormatan sebagai putra-putri bangsa dengan berbagai latar belakang suku, etnis, agama, kepercayaan, asal usul dan sejarah, yang memiliki kesamaan pandangan dan keyakinan sebagai kaum nasionalis-kerakyatan-yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ini memaklumatkan kepada khalayak ramai, bahwa kami menyatakan bersatu dan berhimpun dalam wadah organisasi politik modern, yang merupakan kelanjutan, peningkatan dan pengembangan dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan, dengan nama PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PDP) yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) berwatak demokratis, aspiratif, partisipatif, kerakyatan, pluralis-inklusif, anti-diskriminasi institusional, kolektif-kolegial, transparan, akuntabel, meritokrasi; memiliki jati diri bersih, peduli, kompeten dan berkarakter; serta berjuang untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial.

Dengan maklumat ini diharapkan kepercayaan dan dukungan yang tulus dan ikhlas dari semua lapisan dan golongan masyarakat untuk bersatu padu, saling bahu-membahu, bersama-sama dengan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan karuniaNya serta meridhoi perjuangan bangsa Indonesia.

Jakarta, 1 Desember 2005


PENDIRI PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PDP)