Selasa, Februari 12, 2008

Artikel Organ Sayap

Sabtu, 15 Desember 2007 00:03:23
URGENSI ORGANISASI SAYAP PARTAI

Keberadaan organisasi sayap partai politik di Indonesia secara legal diakui dan dijamin negara dengan lahirnya UU Partai Politik baru yang telah disahkan DPR pada tanggal 6 Desember 2007 lalu. Pasal 12 huruf (j) UU tersebut menyatakan, bahwa salah satu hak partai politik adalah “membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik”. Pengakuan dan jaminan yuridis ini merupakan dasar sekaligus peluang bagi pengembangan struktur partai untuk menjangkau seluruh segmen masyarakat.

Dalam konteks Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), pengakuan dan jaminan tentang keberadaan organisasi sayap partai diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) PDP pada Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan : “Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat”. Secara lebih operasional ketentuan ini dijabarkan dalam Keputusan PKN Nomor : X Tahun 2006 tentang DEPARTEMEN, BIRO, BAGIAN, SEKSI DAN UNIT, SERTA LEMBAGA, DAN ORGANISASI SAYAP PARTAI PDP tertanggal 8 Pebruari 2006. Pengakuan dan jaminan ini merupakan ekspresi pentingnya keberadaan organisasi sayap bagi PDP yang bukan sekedar pelengkap struktural semata, melainkan kebutuhan nyata yang harus dipenuhi.

Organisasi sayap partai memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi partai politik dalam upaya implementasi, sosialisasi dan diseminasi program dan kebijakan Partai untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Organisasi pemuda, organisasi perempuan, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok rakyat terorganisasi sesungguhnya merupakan sayap-sayap partai yang harus dibina, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik sebagai instrument penting untuk menarik simpati dan dukungan yang sebesar-besarnya dari segenap lapisan masyarakat yang pada gilirannya mampu memenangkan Partai dalam kompetisi politik secara elegan dan bermartabat.

Simpati dan dukungan masyarakat terhadap partai seyogyanya direspons dan dikelola dengan baik dan serius karena simpati dan dukungan masyarakat adalah faktor yang sangat menentukan bagi keberhasilan partai dalam meraih kemenangan, disamping faktor-faktor penentu lainnya, seperti kualitas sumberdaya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kejelasan visi, misi dan platform, serta profesionalitas dan integritas kader dan pimpinan Partai.

Bertolak dari pemikiran di atas, maka organisasi sayap harus mengambil peran aktif untuk membina, mengembangkan dan memberdayakan komunitas masing-masing sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan masalah yang melingkupinya.

Organisasi pemuda sebagai sayap partai harus mampu memetakan potensi , kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh komunitas pemuda serta merumuskan solusi dan langkah-langkah yang efektif, terutama dalam kaitan dengan upaya pemenangan Pemilu, mengingat kelompok pemilih muda merupakan pemegang jumlah terbesar dalam Pemilu 2009.

Catatan proyeksi penduduk Indonesia yang dibuat oleh BPS dan Bappenas menunjukkan bahwa jumlah penduduk pada tahun 2009 sebesar 231,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 70% diantaranya, yakni sekitar 170 juta jiwa adalah kelompok usia pemilih. Dari total usia pemilih 170 juta jiwa, 59% diantaranya, yakni 100 juta jiwa adalah kelompok pemilih muda yang berusia 20-40 tahun. Hal ini sesuai pula dengan prediksi KPU mengenai jumlah pemilih pada Pemilu 2009 yang akan naik sebesar 10% menjadi 168.643.679 pemilih dari keadaan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 yang hanya berjumlah 153.347.000 pemilih.

Potensi besar kelompok pemilih muda ini sudah barang pasti menjadi ajang perebutan dari partai-partai politik peserta pemilu 2009. Untuk itu, organisasi pemuda sebagai sayap partai harus mengambil prakarsa dan peran aktif untuk meraih simpati dan dukungan suara dari komunitas ini sebesar-besarnya bersama-sama dengan elemen partai lainnya.

Demikian pula halnya dengan organisasi perempuan sebagai sayap partai, juga memegang peranan yang tidak kalah pentingnya karena secara legal memiliki kekuatan imperative, yakni kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, baik dalam pendirian partai politik maupun dalam kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sebagai diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 20 UU Partai Politik yang baru.

Bagi organisasi-organisasi sayap partai, terutama organisasi pemuda harus mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai berikut :

Mendidik masyarakat agar mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual yang merupakan kebutuhan bagi peningkatan daya kritis dan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan demokrasi;

Membimbing dan mendampingi serta memberikan avokasi terhadap masyarakat agar memiliki keberanian untuk menuntut dan menegakkan hak-hak politiknya sebagai warganegara yang dimarjinalkan negara;

Membantu memberikan solusi alternative terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat;

Menyampaikan data dan informasi yang benar dan aktual secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan kehidupan politik dan kepartaian di Tanah Air untuk mendapatkan umpan balik masyarakat;

Melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal paradigma dan mental attitude yang kondusif bagi upaya pembaruan partai politik dan pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, fungsi dan peran tersebut sekaligus merupakan ukuran bagi efektivitas organisasi pemuda sebagai sayap partai dalam proses kaderisasi.

*Abdul Khaliq Ahmad, Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat PKN PDP.
Suntingan dari PDP.OR.ID
Di Kalbar, Ratusan Mahasiswa Isi Formulir PDP
Selasa, 5 Februari 2008 10:19:14

Pontianak, (PDP). Sebagai partai yang mengusung “Waktunya Yang Muda Bicara!”bukan cuma slogan atau basa basi politik. Contohnya di Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengisi formulir Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
“Kami siapkan sekitar 300 formulir sudah habis diisi rekan-rekan mahasiswa. Mereka mendaftarkan ke PDP setelah melihat partai ini mempunyai komitmen kuat untuk melakukan perubahan nasib rakyat dan membenahi sistem politik di partai,”ungkap Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi (PKP) Barisan Muda Pembaruan (BM-PEMBARUAN) Kalbar M. Fajrin.
Fajrin menuturkan, para mahasiswa tidak hanya mengisi formulir PDP, namun mereka juga mendaftarkan diri ke BM-PEMBARUAN. Sebagian mereka ada yang dilibatkan dalam kepengurusan organisasi sayap partai ini.
Lebih jauh ditegaskan, perkenalan masyarakat terhadap PDP selama ini melalui penyebaran atribut partai baik berbentuK baliho, kaos bendera dan stiker. Berkat sosialiasi atribut itu, masyarakat terutama kaum muda ingin mengetahui lebih jauh tentang PDP yang dimotori oleh politisi kawakan seperti Ir. H. Laksamana Sukardi, H. Roy BB Janis, H. Didi Supriyanto, SH, Noviantika Nasution, dr. Sukowaluyo Mintorahardjo dan yang lainnya.
Kalangan muda cukup mengenal para pendiri PDP yang menurut mereka sudah tau persis kegagalan orang-orang partai politik lama mengurusi negara dan partainya sendiri. Selain itu, Fajrin juga mengharapkan kepada pengurus PKN BM-PEMBARUAN agar terus memantau perkembangan BM-PEMBARUAN di Kalimantan Barat. (ga)
dikutip dari situs pdp.or.id

Senin, Februari 11, 2008

BM-PEMBARUAN Minta SK Pengurus di Tiap Tingkat Segera Dikeluarkan
Kamis, 9 Agustus 2007 09:44:41

Jakarta, (BM-PEMBARUAN). Rapat kerja nasional ke-2 yang diselenggarakan selama tiga hari di Hotel Paninsula, Jakarta, ternyata bukan hanya menjadi ajang konsolidasi Partai Demokrasi Pembaruan secara nasional, tetapi momentum itu juga merupakan kesempatan bagi Barisan Muda Pembaruan (BM-PEMBARUAN) untuk menegaskan kepada pengurus Pimpinan Kolektif Propinsi PDP se-Indonesia agar aspirasi mereka diakomodir. Demikian dikatakan Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional BM-PEMBARUAN (PKN PDP) Karen Hezana di Jakarta, kemarin (8/8).
Karen mengaku, dirinya sudah melakukan loby kepada pengurus PKP agar terus memerhatikan BM-PEMBARUAN di daerah. Selama beberapa bulan terakhir, imbuhnya, pengurus mengalami banyak hambatan, terutama sulitnya mendapat Surat Keputusan (SK) dari pengurus partai. Sementara PKN BM-PEMBARUAN tidak mempunyai wewenang mengeluarkan legalitas karena sesuai dengan peraturan organisasi, yang berhak memberikan SK adalah partai itu sendiri.
“Faktanya, rekan-rekan daerah mengeluh kesulitan menyelenggarakan kegiatan karena aspek legalitas mereka sebagai pengurus belum dipenuhi. Untuk itu melalui rakernas saya dkk meloby agar segera mendefinitifkan status mereka,”terang Karen saat ditemui PDP Online.
Dia menyadari, eksistensi BM-PEMBARUAN belum begitu menonjol khususnya di kalangan pengurus partai karena minimnya sosialisasi. Faktor lain adalah PDP di beberapa daerah masih mengalami proses penyempurnaan sehingga permasalahan selalu berkutat pada ruang lingkup kepengurusan internal.
“Nah usai rakernas ini, saya sangat berharap kepada pengurus segera mengeluarkan SK bagi BM-PEMBAUAN di tiap tingkat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar,”tukasnya.
Seperti terlihat dalam pembahasan beberapa materi rakernas II PDP memang tidak menyebutkan secara definitif tentang BM-PEMBARUAN, tetapi minimal loby yang dilakukan Karen dkk menjadi perhatian serius bagi pengurus PKP se-Indonesia. Menanggapi aspirasi yang disampaikan sayap PDP itu, Sekretaris PLH PKP PDP Kalbar Robert Panggabean tetap menjalankan mekanisme patai, yaitu mengeluarkan SK kepada BM-PEMBARUAN karena keberadaan mereka, menurutnya bagian dari PDP. (gan)